Ayo Buruan Bayar! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Masa Pemutihan Cuman Sampai Tanggal Ini

M Aziz Atthoriq - Kamis, 17 September 2020 | 11:40 WIB
MOTOR Plus
Ayo buruan bayar, denda pajak kendaraan dihapus, masa pemutihan cuman sampai tanggal ini.

Bapenda Jabar
Ilustrasi pajak kendaraaan. Buruan urus, masih ada pemutihan pajak nih bro.

Sebab pihak Bapenda Riau tidak membatasi lamanya waktu tunggakan pajak kendaraan

Baca Juga: Jaminan Astra Grup Perpanjang Pajak 5 Tahunan dan Balik Nama Kendaraan Gak Perlu ke Samsat Pelat Nomor Dikirim ke Rumah

Adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, Bapenda Riau mengklaim mampu meningkatkan realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Bahkan hingga saat ini sudah melebihi target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Sudah tercapainya target yang kami tetapkan," jelas Herman.

"Realisasi pembayaran pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp 731,441 miliar atau sudah mencapai 76,93 persen, padahal target kami hanya 68 persen," sambungnya.

Baca Juga: Bikers Buruan Urus, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus Alias Gratis, Syarat dan Prosesnya Juga Gampang

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan momen penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.

Program ini masih akan berlangsung hingga 30 September mendatang.

"Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak.

Saat ini masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa denda jika sudah terlambat membayar pajak," katanya.


Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Buruan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berlangsung hingga 30 September"

Source : TribunPekanbaru.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular