"Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications, Inc. (Zoom),mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia," tulis Zoom dalam e-mail ke pengguna.
Perlu diperhatikan bahwa tagihan sebelum tanggal 1 Oktober tidak akan terpengaruh kebijakan ini.
Apabila pengguna terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, penggguna diminta mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta nama lengkap yang terdaftar di Dirjen Pajak.
Cara memasukan NPWP adalah dengan log in ke Zoom Portal (browser web).
Baca Juga: Waduh Amsyong Nih, BLT Subsidi Gaji Sudah Cair Eh Menaker Minta Dikembalikan Lagi, Kenapa?
Kemudian, klik Account Management di menu kiri. Pilih Billing Information di sisi atas, lalu geser ke bawah ke bagian Billing Contact.
Nomor NPWP dimasukkan di kolom GST Number. Pengguna juga bisa memberikan alamat e-mail yang terdaftar di DJP.
Data tersebut akan digunakan untuk keperluan pengkreditan pajak yang akan dicantumkan pada faktur yang akan diterbitkan kepada pengguna.
Sebagai gambaran, biaya berlangganan Zoom per bulan adalah mulai 15 dollar AS, atau sekitar Rp 222.000 (kurs rupiah saat berita ini ditulis).
Baca Juga: Asyik, Pemerintah Bakal Kasih Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Buat Tenaga Honorer, Cicilan Motor Aman
Source | : | Kompas Tekno |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR