Bahkan hingga saat ini sudah melebihi target yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Sudah tercapainya target yang kami tetapkan," jelas Herman.
"Realisasi pembayaran pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp 731,441 miliar atau sudah mencapai 76,93 persen, padahal target kami hanya 68 persen," sambungnya
Program ini masih akan berlangsung hingga 30 September mendatang.
"Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak.
Saat ini masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa denda jika sudah terlambat membayar pajak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Buruan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berlangsung hingga 30 September"
Source | : | TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR