MOTOR Plus-online.com - Bantuan langsung tunai (BLT) sedang gencar diberikan pemerintah kepada warga negara agar ekonomi kembali membaik.
Warga yang gak punya nomor rekening tabungan dibuatkan BRI untuk pencairan Rp 2,4 juta bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah untuk modal usaha.
Seperti dialami oleh Bapak Selamet Lumintu dan kawan-kawan dari Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Pak Selamet tidak punya nomor rekening tabungan tapi berhak terima uang Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk modal usaha.
Sebelumnya Pak Selamet oleh petugas UMKM Kecamatan didaftarkan sebagai anggota UMKM dan terdaftar di Kementrian Koperasi dan UMKM.
Karena tak punya nomor rekening tabungan diminta mendatangi BRI dan begitu dicek benar NIK atas nama Pak Selamet terdaftar.
Akhirnya oleh pihak BRI dibuatkan rekening dan saat itu juga verifikasi data dan uang Rp 2,4 juta masuk tabungan.
JIKA SUDAH TERDAFTAR SEGERA KE BANK AGAR BANTUAN GAK BATAL
Kalau sudah merasa didaftarkan sebagai anggota UMKM oleh petugas, jangan diam saja atau bingung.
Segera datangi bank karena jika terlalu lama mencairkan bantuan Rp 2,4 juta bisa ditarik lagi oleh pemerintah.
Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro.
Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 dari target total untuk 12 juta penerima.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab bila tidak melakukan verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (himpunan bank negara/BUMN)," ujarnya saat dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," sambungnya.
Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
SISTEM PENYALURAN BANTUAN
Bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif untuk UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah Rp 2,4 juta disalurkan dari Senin (24/8/20) lalu.
Presiden Jokowi membagikannya secara simbolis di Istana Kepresidenan Jakarta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.
Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang Ke-9, Bikers Bisa Dapetin Rp 3,55 Juta Caranya Gampang Banget
Namun siapa saja yang masuk kategori penerima bantuan UMKM RP 2,4 juta ini ya?
Diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan modal kerja dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.
Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku UMKM atau usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Mau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta? Bisa Otomatis Masuk Rekening Kalo Lengkapi Data Ini
Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
2. Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Baca Juga: 398.000 Orang Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Buruan Cek Nama Bikers Masuk Daftar Gak?
Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Kata Teten, skema atau sustem bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com, 16 Agustus 2020.
Dana ini disebut menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
Baca Juga: Asyik, Pemerintah Bakal Kasih Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Buat Tenaga Honorer, Cicilan Motor Aman
"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan ini akan diberikan secara bertahap.
CARA DAFTAR DAPAT BANTUAN UMKM RP 2,4 JUTA
1. Sediakan KTP datangi RT/RW untuk dibuatkan surat pengantar pembuatan surat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
2. Kemudian datangi kelurahan untuk dapat surat pengantar pembuatan IUMK.
3. Bermodal pengantar surat IUMK dari kelurahan datangi kecamatan minta dibuatkan IUMK.
4. Setelah jadi IUMK, jika di kecamatan tidak ada petugas UMKM yang mendaftarkan ke kementrian bisa langsung datangi Dinas Koperasi dan UMK kabupaten untuk minta penjelasan.
KOMENTAR