MOTOR Plus-online.com - Awas! Jangan coba-coba naik motor sambil merokok, atau denda setara cicilan motor bakal peras kantong bikers.
Peringatan keras buat bikers yang suka naik motor sambil merokok nih.
Padahal, kandungan asap dan bara api rokok udah bahaya banget.
Demi memberantas pemotor bandel itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru soal naik motor sambil merokok.
Baca Juga: Viral Video Adu Mulut Pemotor Tentang Merokok Saat Berkendara, Ternyata Bisa Dipenjara 3 Bulan
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.
Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Menanggapi hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengatakan bila hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Aturan Segera Berlaku, Apakah Pemotor yang Merokok di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR