Awas! Jangan Coba-coba Naik Motor Sambil Merokok, Dendanya Setara Cicilan Motor!

Galih Setiadi - Rabu, 23 September 2020 | 10:15 WIB
Dok. Otomotif Group
Ilustrasi naik motor sambil merokok.

MOTOR Plus-online.com - Awas! Jangan coba-coba naik motor sambil merokok, atau denda setara cicilan motor bakal peras kantong bikers.

Peringatan keras buat bikers yang suka naik motor sambil merokok nih.

Padahal, kandungan asap dan bara api rokok udah bahaya banget.

Demi memberantas pemotor bandel itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru soal naik motor sambil merokok.

Baca Juga: Viral Video Adu Mulut Pemotor Tentang Merokok Saat Berkendara, Ternyata Bisa Dipenjara 3 Bulan

Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.

Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Menanggapi hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengatakan bila hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Aturan Segera Berlaku, Apakah Pemotor yang Merokok di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik?

"Itu sebenarnya sudah ada di UU No.22 Pasal 106 tahun 2009, cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan," ungkap Nasir dikutip dari Kompas.com.

"Intinya sama mengatur tata cara berkeselamatan dalam berlalu-lintas, arahnya kalau tidak salah lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain," sambungnya.

Nasir mengatakan dari aspek hukum, melakukan kegiatan saat berkendara yang bisa mengurangi konsenterasi memang dilarang dan ada sanksinya.

Merokok saat naik motor, menurut Nasir sudah termasuk melakukan aktifitas dan menggangu konsentrasi.

Baca Juga: Nekat Merokok Saat Sedang Membawa Jeriken Berisi Bensin, Pemotor Beserta Motornya Hangus Terbakar

Dasar dari Permenhub tersebut juga dibuat mengikuti apa yang sudah ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bahaya lain dari merokok saat berkendara ada dua sisi.

Baik untuk pengendara itu sendiri atau pengguna jalan lain.

Atau dalam kasus ojek online mungkin bisa berdampak ke penumpangnya.

Baca Juga: Video Polisi Menangkap Basah Driver Ojol dan Sopir Gara-gara Merokok

"Itu masuk dalam aktifitas menggangu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," beber Nasir.

"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata dia.

Ketika ditanya soal sanksi dari pelanggaran tersebut, Nasir menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Wah, denda segitu bisa buat buat cicilan motor bekas ya kira-kira.

Baca Juga: Waspada! Bukan Cuma Merokok, Bercanda Berlebihan Saat Naik Motor Juga Bisa Masuk Penjara

Makanya jangan coba-coba lagi naik motor sambil merokok.

Selain bahaya, bisa bikin kantong mendadak kempes, bro.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merokok Sambil Naik Motor Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular