Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Nadim Makariem.
"Bahwa persyaratan tersebut agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang," ungkap Nadim dikutip dari Kompas.com.
"Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet," sambungnya.
Nadim menjelaskan, untuk peserta didik jenjang PAUD, dasar dan menengah wajib terdaftar di aplikasi Dapodik.
Baca Juga: Horeee! Telkomsel Bagi-bagi Paket Internet Murah Sampai Kuota Gratis, 10 GB Rp 2 Ribuan
Selain itu, mereka juga wajib memiliki nomor ponsel yang aktif atas nama sendiri, orangtua atau walinya.
Hal yang sama juga berlaku bagi para pendidik jenjang PAUS, dasar dan menengah jika ingin mendapatkan kuota internet gratis dari pemerintah.
Sementara itu, untuk mahasiswa wajib terdaftar dalam aplikasi PD Dikti.
Selain itu, para mahasiwa tersebut juga harus aktif dalam perkuliahan dan memiliki kartu rencana studi dalam semester berjalan.
Baca Juga: Awas Terkecoh! Bantuan Kuota Internet dan Kuota Umum dari Kemendikbud Berbeda, Ini Dia Bedanya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR