Gampang Banget! Blokir STNK Gak Perlu Capek ke Samsat, Begini Caranya bro

M Aziz Atthoriq - Sabtu, 26 September 2020 | 15:15 WIB
Dok. Otomotif
Gampang banget! Blokir STNK gak perlu capek ke Samsat, begini caranya bro.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan, blokir kendaraan bisa dilakukan di rumah atau di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

Hal ini karena blokir kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online, sehingga bisa dilakukan dari mana saja.

 

AONG
Bayar pakai Si Ondel (On Delivery) stiker STNK bukti pembayaran pajak diantar

“Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id

Selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Herlina saat dihubungi belum lama ini.

Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?

Setelah melakukan registrasi, Herlina melanjutkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.

Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.

Baca Juga: Cuma Bawa Ini, STNK Motor yang Hilang Gampang Diurus Lagi Gak Ribet Bro

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular