Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan, blokir kendaraan bisa dilakukan di rumah atau di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.
Hal ini karena blokir kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online, sehingga bisa dilakukan dari mana saja.
“Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id
Selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Herlina saat dihubungi belum lama ini.
Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?
Setelah melakukan registrasi, Herlina melanjutkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.
Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.
Baca Juga: Cuma Bawa Ini, STNK Motor yang Hilang Gampang Diurus Lagi Gak Ribet Bro
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR