Gampang Banget! Blokir STNK Gak Perlu Capek ke Samsat, Begini Caranya bro

M Aziz Atthoriq - Sabtu, 26 September 2020 | 15:15 WIB
Dok. Otomotif
Gampang banget! Blokir STNK gak perlu capek ke Samsat, begini caranya bro.

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.

“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” ujarnya.

Semakin mudahnya pemblokiran STNK, maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk membekukan STNK untuk kendaraan yang sudah dijualnya.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun silam Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif.

Baca Juga: Asyik Info Resmi dari Polda Tanpa BKPB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Langsung dari HP Stiker Stempel STNK Dikirim Sesuai Alamat

Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

“Untuk itu bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak terkena pajak progresif,” tutur Herlina.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular