MOTOR Plus-Online.com- Gampang banget! Blokir STNK gak perlu capek ke Samsat, begini caranya bro.
Buat bikers yang baru saja menjual motor atau pernah jual motor atas nama sendiri bisa perhatikan nih.
Gak pengen kan jika bikers membeli motor baru eh kaget pajek motornya lebih mahal dari biasanya.
Ternyata motor baru bikers terkena pajak progresif alias pajak tambahan dari kendaraan sebelumnya.
Baca Juga: Mumpung Lagi Ada Pemutihan! Ayo Bayar Pajak Kendaraaan, Cuman Sampai Waktu Ini Bro
Bukan tanpa sebab, hal ini akibat nama bikers masih dipakai oleh pemilik motor yang sudah bikers jual.
Salah satu solusinya yaitu dengan memblokir STNK, nah kali ini gak perlu capek datang ke Samsat buat blokir.
Begini cara gampang blokir STNK tanpa harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Pemilik kendaraan lama yang baru saja memindahtangankan kendaraannya bisa melakukan pemblokiran secara daring.
Baca Juga: Masih Banyak Bikers yang Memakai Jas Hujan di Sembarang Tempat, Pakar Safety Riding Bilang Begini
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan, blokir kendaraan bisa dilakukan di rumah atau di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.
Hal ini karena blokir kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online, sehingga bisa dilakukan dari mana saja.
“Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id
Selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Herlina saat dihubungi belum lama ini.
Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?
Setelah melakukan registrasi, Herlina melanjutkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.
Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.
Baca Juga: Cuma Bawa Ini, STNK Motor yang Hilang Gampang Diurus Lagi Gak Ribet Bro
Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.
“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” ujarnya.
Semakin mudahnya pemblokiran STNK, maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk membekukan STNK untuk kendaraan yang sudah dijualnya.
Seperti diketahui, sejak beberapa tahun silam Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif.
Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
“Untuk itu bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak terkena pajak progresif,” tutur Herlina.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR