Jika memilih melakukan sanksi sosial maka akan disuruh membersihkan fasilitas umum selam 1 jam.
Bagi yang melakukan pelanggaran yang kedua kalinya maka akan dikenakan denda progresif sebanyak dua kali lipat dari denda atau sanksi pertama.
Jika pelanggaran pertama terkena denda Rp 250 ribu maka pelanggaran kedua dikenakan denda Rp 500 ribu.
Dan jika sanksi sosial awal membersihkan fasilitas umum selama 1 jam maka ketika melakukan kesalahan kedua menjadi 120 menit alias dua jam membersihkan fasilitas umum.
Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Enggak Pakai Masker, Polisi Langsung Bereaksi
Untuk pelanggaran yang ke tiga kali maka akan dikenakan denda progresif sebesar Rp 750 ribu atau membersihkan fasilitas umum selama 180 menit atau 3 jam.
Bagi yang masih nekat dan ketangkap tidak pakai masker lebih dari 3 kali maka akan dikenakan denda paling maksimal sebesar Rp 1 juta atau 4 jam membersihkan fasilitas umum.
Hebatnya Satpol PP bisa mengetahui secara online untuk mengetahui pelanggar sudah melakukan berapa kali kesalahan.
"Setiap pelanggar di data KTPnya dan dimasukkan ke dalam sistim yang namanya Jak APD" ujar Teguh NA Plt Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR