"Kita tinggal masukkan nomer NIK ke dalam sistim apakah namanya keluar atau tidak di dalam sistim" jelas Teguh.
"Jika keluar namanya dalam sistim maka akan ketahuan apakah pelanggar baru melakukan kesalah sekali atau dua kali" imbuhnya.
Untuk pembayaran denda juga tidak sulit tinggal transfer ke BPKD Provinsi DKI Jakarta lalu dapat tanda terima telah membayar denda.
"Dengan sistim Jak APD maka pelanggar dapat dipantau di 5 wilayah DKI Jakarta, jika pertama melanggar di Jakarta Barat maka melanggar di Jakarta Timur pasti kedata juga" ungkap Teguh.
Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?
Jangan nekat lakukan kesalahan berulang kali dengan alasan beda wilayah di Jakarta kerena akan terpantau dalam sistim Jak APD yang dimiliki petugas Satpol PP.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR