MOTOR Plus-online.com - Bagi yang bandel tidak pakai masker bisa kena denda progresif hingga Rp 1 juta jika ketangkap tidak pakai masker oleh Satpol PP.
Denda progresif tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 bagi pelanggar yang melakukan berulang kali.
Untuk yang tidak pakai masker saat beraktifitas di luar rumah diatur dalam Pergub Nomer 79 Tahun 2020 Pasal 4.
Dalam Pasal 4 Pergub itu mengatur setiap warga wajib menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah.
Baik saat berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan umum.
Jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda atau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Denda dan sanksi diatur dalam Pergub Nomer 79 Tahun 2020 Pasal 5 dari besaran denda dan lamanya melakukan sanksi sosial.
Jika melanggar tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda minimal Rp 100 ribu dan maksimalnya Rp 250 ribu.
Jika memilih melakukan sanksi sosial maka akan disuruh membersihkan fasilitas umum selam 1 jam.
Bagi yang melakukan pelanggaran yang kedua kalinya maka akan dikenakan denda progresif sebanyak dua kali lipat dari denda atau sanksi pertama.
Jika pelanggaran pertama terkena denda Rp 250 ribu maka pelanggaran kedua dikenakan denda Rp 500 ribu.
Dan jika sanksi sosial awal membersihkan fasilitas umum selama 1 jam maka ketika melakukan kesalahan kedua menjadi 120 menit alias dua jam membersihkan fasilitas umum.
Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Enggak Pakai Masker, Polisi Langsung Bereaksi
Untuk pelanggaran yang ke tiga kali maka akan dikenakan denda progresif sebesar Rp 750 ribu atau membersihkan fasilitas umum selama 180 menit atau 3 jam.
Bagi yang masih nekat dan ketangkap tidak pakai masker lebih dari 3 kali maka akan dikenakan denda paling maksimal sebesar Rp 1 juta atau 4 jam membersihkan fasilitas umum.
Hebatnya Satpol PP bisa mengetahui secara online untuk mengetahui pelanggar sudah melakukan berapa kali kesalahan.
"Setiap pelanggar di data KTPnya dan dimasukkan ke dalam sistim yang namanya Jak APD" ujar Teguh NA Plt Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
"Kita tinggal masukkan nomer NIK ke dalam sistim apakah namanya keluar atau tidak di dalam sistim" jelas Teguh.
"Jika keluar namanya dalam sistim maka akan ketahuan apakah pelanggar baru melakukan kesalah sekali atau dua kali" imbuhnya.
Untuk pembayaran denda juga tidak sulit tinggal transfer ke BPKD Provinsi DKI Jakarta lalu dapat tanda terima telah membayar denda.
"Dengan sistim Jak APD maka pelanggar dapat dipantau di 5 wilayah DKI Jakarta, jika pertama melanggar di Jakarta Barat maka melanggar di Jakarta Timur pasti kedata juga" ungkap Teguh.
Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?
Jangan nekat lakukan kesalahan berulang kali dengan alasan beda wilayah di Jakarta kerena akan terpantau dalam sistim Jak APD yang dimiliki petugas Satpol PP.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR