Ketentuan itu diatur dalam Permenko No. 11 Tahun 2020, Pasal 20 Ayat 2.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran gelombang 6 dibuka pada 27 Agustus. Kemudian pada 3 September peserta yang lolos diumumkan.
Segera setelah pengumuman itu para peserta menerima saldo sebanyak Rp 1 juta untuk membeli materi pelatihan.
Saldo tersebut tidak dapat diuangkan, ini berbeda dengan insentif.
Saldo dikirimkan ke rekening BNI atau e-wallet peserta yang sudah didaftarkan saat awal pendaftaran.
Saldo itu hanya bisa digunakan untuk memilih pelatihan-pelatihan yang disediakan platform digital mitra Prakerja.
Adapun platform digital yang dimaksud adalah:
-Tokopedia
-Pintaria
-Bukalapak
-Pijar Mahir
-MauBelajarApa
-Sekolah.mu
-Kemnaker
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR