Erwin berharap, selama sebulan masa sosialisasi dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara dalam berlalu lintas di sepanjang Jalan Margonda Raya.
“Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Di masa sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa, mudah-mudahan ada penurunan,” kata Erwin.
"Polisi tidak bisa mengawasi pelanggaran 1x24 jam.
Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?
Namun, dengan teknologi, 1x24 jam, 7 hari sebulan terekam dengan jelas pelanggaran ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak terakomodir pelanggarannya," ucap Erwin.
Ke depan, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang terlebih dahulu telah berlaku di DKI Jakarta.
Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.
Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR