"Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang," ujar dia.
Di samping itu, Erwin berujar bahwa polisi akan mengenakan denda tilang elektronik dengan jumlah maksimum.
Karena itu, dia mengimbau agar para pengendara senantiasa disiplin dalam berlalu lintas.
"Kami sampaikan, denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi.
Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta," kata dia.
Adapun target Satlantas Polres Depok untuk penerapan ETLE di wilayah Depok tahun ini akan terpasang di dua titik. Namun Erwin belum menyatakannya lebih lanjut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR