MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta langsung ditransfer ke rekening masing-masing, apa semua bikers bisa dapat uang BLT?
Uang tunai Rp 2,4 juta disalurkan untuk bikers yang akan membuka usaha.
Lapangan kerja diciptakan sendiri dengan BLT yang disalurkan ke rekening masing-masing yang memenuhi persyaratan.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan modal kerja sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Syarat Utama Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Buka Pendaftarannya!
Bantuan ini diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.
Disebutkan, total ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Baca Juga: Tiba-tiba Ada SMS Masuk dari BRI Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Cepetan Lakukan Ini Untuk Pencairan
Lantas, siapa saja yang bisa dan tidak bisa menjadi penerima bantuan UMKM ini?
Pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan bantuan
Tidak semua pelaku usaha dapat menjadi penerima bantuan UMKM yang baru diluncurkan ini.
Berikut adalah beberapa kriteria pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan BanPres tersebut:
1. Bukan pelaku UMKM
Seperti nama dan tujuan dari program ini, bantuan hanya dapat diberikan kepada para pengusaha kecil, baik yang telah lama menjalankan bisnisnya atau baru memulai usahanya.
Jadi, para pengusaha yang bukan merupakan pelaku usaha kecil tidak berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini.
2. Sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan ini adalah bahwa pelaku usaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Jadi, jika pelaku UMKM tersebut tengah menerima kredit-kredit tersebut, maka tidak bisa menjadi penerima BLT ini.
3. ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Bantuan ini juga tidak diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak mendapat rekomendasi dari lembaga pengusul
Para pelaku usaha kecil yang dapat memperoleh bantuan ini adalah mereka yang diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebelum diiverifikasi dan divalidasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Jadi, tanpa rekomendasi dari lembaga pengusul, para pelaku usaha tidak dapat memperoleh bantuan UMKM ini.
Pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan UMKM
Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.
Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Bikers Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta? Buruan Cairkan Kalau Tidak Bakal Begini
Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Semua Pelaku Usaha Bisa Mendapatkannya? ",
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR