Agus mengatakan, perlakuan itu juga dirasakan oleh anggota lainnya di Polres Blitar.
Adapun surat pengunduran diri telah dia sampaikan ke Kapolda Jatim dan Kapolri.
Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar dengan beberapa kasus.
Mulai dari pembiaran pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.
Dia menganggap teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.
Dia balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya," buka Ahmad.
Baca Juga: Masih Sering Terjadi, Brother yang Ngeyel Melawan Polisi Siap-siap Dipenjara Atau Bayar Denda Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR