"Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.
Selain itu, Trunoyudo menyebut pengunduran diri seorang polisi harus memenuhi syarat administrasi.
Di antaranya masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Saya Tak Kuat Lagi Jadi Bawahan Kapolres Blitar, Saya Mengajukan Pensiun Dini...""
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR