Memang bantuan pemerintah berupa subsidi bunga tersebut tidak langsung diberikan kepada yang beli motor secara kredit.
Tapi, subsidi bunga tersebut diberikan kepada pihak leasing atau pembiayaan.
Nantinya pihak leasing yang menurunkan kepada pembeli sehingga suku bunga bisa jadi lebih ringan.
Lantas, gimana syarat mendapatkannya?
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.
Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.
2. Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020
3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta
KOMENTAR