MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang akan membeli motor baru akan dapat bantuan pemerintah.
Selain memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, pemerintah juga memberikan bantuan kepada yang beli motor atau mobil baru.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Horeee Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Diumumin, Buruan Cek Nama Bikers Begini Caranya
Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Memang bantuan pemerintah berupa subsidi bunga tersebut tidak langsung diberikan kepada yang beli motor secara kredit.
Tapi, subsidi bunga tersebut diberikan kepada pihak leasing atau pembiayaan.
Nantinya pihak leasing yang menurunkan kepada pembeli sehingga suku bunga bisa jadi lebih ringan.
Lantas, gimana syarat mendapatkannya?
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.
Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.
2. Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020
3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta
4. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.
Untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar
2. Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020
3. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020 Dalam poin 5, dijelaskan bahwa debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.
4. Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.
Besaran Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.
Subsidi tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Baca Juga: Kuy Daftar Sekarang, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cara dan Syaratnya Gampang Banget Bro!
Bagi debitur yang memiliki akad kredit maksimal Rp 500 juta, subsidi bunga margin akan diberikan paling banyak untuk dua akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.
Untuk debitur yang memiliki akad kredit lebih dari Rp 500 juta, maka subsidi paling banyak diberikan untuk satu akad kredit yang memiliki Baki Debet paling besar.
Terkait besarannya, Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan berikut:
Platfon kredit sampai dengan Rp 10 juta diberikan subsidi bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25 persen selama enam bulan efektif per tahun.
Platfon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun.
Untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan, ketentuannya adalah:
1. Platfon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
2. Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor.
KOMENTAR