"Melakukan pemeriksaan di tikungan dan fly over berarti tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur dalam rangka kamseltibcar lantas," tutup mantan Kasubdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya ini.
Dari situ bisa disimpulkan menggelar razia di tikungan jalan adalah tidak sah dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR