MOTOR Plus-online.com - Apakah melanggar hukum polisi yang menggelar razia di tikungan dan fly over?
Untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran polisi sering menggelar razia.
Hal ini pastinya untuk mencari pemotor yang melakukan kesalahan dan pajak kendaraan yang sudah mati atau kadaluwarsa.
Titik operasi atau razia bukan hanya di jalan raya, tapi beberapa kali digelar di tikungan yang bikin pemotor mati kutu.
Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya
Ada juga polisi yang menggelar razia di fly over, apakah melanggar hukum?
Dalam beberapa kejadian, seringkali ditemukan Polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan bahkan hingga Fly over.
Sebagian besar masyarakat menilai razia kendaraan tersebut dapat membahayakan pengendara.
Sebab pengendara bisa kaget karena tiba-tiba di depannya ada petugas kepolisian.
Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?
Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya boleh ga sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan atau di Fly Over?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto berikan penjelasan.
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 sudah dijelaskan.
PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21:
"Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."
"Pemeriksaan yang dilakukan di tikungan akan sangat menggangu keselamatan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto, Senin (5/10/2020).
"Sementara razia yang dilakukan di Fly over berarti harus mengambil badan jalan sehingga keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas akan terganggu," imbuhnya.
"Melakukan pemeriksaan di tikungan dan fly over berarti tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur dalam rangka kamseltibcar lantas," tutup mantan Kasubdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya ini.
Dari situ bisa disimpulkan menggelar razia di tikungan jalan adalah tidak sah dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR