"Jadi harus ada rekomendasi. Karena kesehatan adalah merupakan salah satu persyaratan untuk pendaftaran pengurusan SIM, sesuai dengan pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012," kata Kompol Lalu saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Tak hanya kesehatan jasmani, namun juga kesehatan rohani. Untuk jasmani, suratnya meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik.
Semua item dalam pemeriksaan melalui pertimbangan matang sang dokter.
Begitu pula dengan pendengaran. Ada catatan tersendiri dari dokter yang memeriksa.
Untuk kondisi fisik si pemohon SIM, apakah mampu mengemudikan dengan baik.
Pihaknya tak ingin meski secara fisik sehat, namun saat diperiksa ada masalah di persendian.
Untuk diketahui, Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi pasal 35 yakni;
(1) kesehatan jasmani, sebagaimana dalam pasal 34 huruf a meliputi:
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR