Baca Juga: Diingatin Lagi Nih, Nekat Berkendara Tapi Gak Punya SIM Bisa Denda Ratusan Ribu Sampai Pidana Loh
a. Penglihatan
b. Pendengaran
c. Fisik atau perawakan.
(2) kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak kurang lebih 6 meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 sampai 180 derajat.
(3) kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm dari daun telinga, dan keduan membran telinga harus utuh.
(4) kesehatan fisik atau perawakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dari tekanan daeah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.
(5) dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi ranmor khusus.
(6) pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(7) dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dapat rekomendasi dari Kedokteran kepolisan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR