7 Poin Tes Kesehatan Saat Bikin SIM, Bikers Ternyata Banyak yang Belum Tahu

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 6 Oktober 2020 | 11:20 WIB
Kompas.com
Bikers masih bingung tes kesehatan bikin SIM ternyata ada 7 poin, apa aja sih?

MOTOR Plus-online.com - Bikers masih bingung tes kesehatan bikin SIM ternyata ada 7 poin, apa aja sih?

Buat pemotor yang belum memiliki SIM C harus segera ke satpas SIM untuk proses pembuatan baru.

Jangan sampai melanggar karena enggak punya SIM C tapi nekat mengendarai motor.

SIM C wajib dimiliki setiap pemotor.

Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya

Baca Juga: Uang Rp 10 Juta Langsung Disalurkan, Syarat Gampang Kredit Tanpa Bunga dari BRI atau Pinjaman Bebas Riba, Bikers Bisa Buka Usaha

Nah buat masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan, sebaiknya jangan asal sembarangan membuat surat keterangan kesehatan.

Pasalnya, tak semua fasilitas kesehatan (faskes) seperti praktik dokter, puskesmas, klinik, atau rumah sakit bisa dijadikan rujukan untuk tes kesehatan dalam pembuatan SIM.

Hanya mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Dengan adanya rekomendasi, maka faskes akan mengikuti aturan kesehatan yang disesuaikan dengan syarat-syarat mendapatkan SIM.

Baca Juga: Gak Jengkel Lagi Kini e-KTP Bisa Dicetak Sendiri Seperti di Mesin ATM Jadi Cepat dan Tidak Ribet, SIM Kapan?

"Jadi harus ada rekomendasi. Karena kesehatan adalah merupakan salah satu persyaratan untuk pendaftaran pengurusan SIM, sesuai dengan pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012," kata Kompol Lalu saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Tak hanya kesehatan jasmani, namun juga kesehatan rohani. Untuk jasmani, suratnya meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik.

Semua item dalam pemeriksaan melalui pertimbangan matang sang dokter.

Begitu pula dengan pendengaran. Ada catatan tersendiri dari dokter yang memeriksa.

Baca Juga: Kena Razia STNK atau SIM Lupa Ketinggalan di Rumah, Boleh Diantarkan ke Lokasi atau Langsung Kena Tilang?

Untuk kondisi fisik si pemohon SIM, apakah mampu mengemudikan dengan baik.

Pihaknya tak ingin meski secara fisik sehat, namun saat diperiksa ada masalah di persendian.

Untuk diketahui, Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi pasal 35 yakni;

(1) kesehatan jasmani, sebagaimana dalam pasal 34 huruf a meliputi:

Baca Juga: Diingatin Lagi Nih, Nekat Berkendara Tapi Gak Punya SIM Bisa Denda Ratusan Ribu Sampai Pidana Loh

a. Penglihatan

b. Pendengaran

c. Fisik atau perawakan.

(2) kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak kurang lebih 6 meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 sampai 180 derajat.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Sebaiknya Kapan Waktu yang Pas Perpanjang Masa Berlaku SIM? Polisi Bilang Begini

(3) kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm dari daun telinga, dan keduan membran telinga harus utuh.

(4) kesehatan fisik atau perawakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dari tekanan daeah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.

(5) dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi ranmor khusus.

Baca Juga: Hari Minggu SIM Keliling Tetap Buka Layanan, Cuma Ada 2 Lokasi Dan Waktunya Terbatas, Buruan Bro Jangan Kesiangan

(6) pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(7) dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dapat rekomendasi dari Kedokteran kepolisan.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular