Namun yang terpenting kata dia, ketika di-PHK para pekerja tersebut langsung diarahkan untuk mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan kerja sehingga nantinya pekerja tersebut dengan mudah mendapatkan pekerjaan baru.
"Dan paling penting ketika dia di-PHK, membutuhkan skill baru, maka diberikan reskilling, up skilling. Yang paling penting ketika orang di-PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang di-manage pemerintah sehingga kebutuhan dia ketika alami PHK akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan baru," ujarnya.
Kemudian lanjut dia, dalam hal perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, UU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK.
"Jadi tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.
Dia menegaskan, UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.
"Kita tidak sama sekali meniadakan peran-peran SP/SB dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusaha," ujarnya.
UU Cipta Kerja sebut Ida, juga semakin mempertegas pengaturan upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK dan masih dalam proses ke tingkat hubungan industrial sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menurut Menaker, sudah sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi Tahun 2011.
Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gagal Masuk ke Jutaan Rekening Pekerja, Cuma Karena Hal Sepele Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR