UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Pekerja yang Kena PHK Akan Mendapatkan Uang Tunai dan Pelatihan

Fadhliansyah - Kamis, 8 Oktober 2020 | 10:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah. UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Pekerja yang Kena PHK Akan Mendapatkan Uang Tunai dan Pelatihan

Namun yang terpenting kata dia, ketika di-PHK para pekerja tersebut langsung diarahkan untuk mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan kerja sehingga nantinya pekerja tersebut dengan mudah mendapatkan pekerjaan baru.

"Dan paling penting ketika dia di-PHK, membutuhkan skill baru, maka diberikan reskilling, up skilling. Yang paling penting ketika orang di-PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang di-manage pemerintah sehingga kebutuhan dia ketika alami PHK akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan baru," ujarnya.

Kemudian lanjut dia, dalam hal perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, UU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK.

"Jadi tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.

Baca Juga: Hore! Bantuan Rp 600 Ribu Cair Lagi, Menaker Perkiraan Transfer Senin, Boleh Buat Bayar Cicilan Motor Bro

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

"Kita tidak sama sekali meniadakan peran-peran SP/SB dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusaha," ujarnya.

UU Cipta Kerja sebut Ida, juga semakin mempertegas pengaturan upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK dan masih dalam proses ke tingkat hubungan industrial sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal ini menurut Menaker, sudah sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi Tahun 2011.

Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gagal Masuk ke Jutaan Rekening Pekerja, Cuma Karena Hal Sepele Ini

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular