UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Pekerja yang Kena PHK Akan Mendapatkan Uang Tunai dan Pelatihan

Fadhliansyah - Kamis, 8 Oktober 2020 | 10:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah. UU Cipta Kerja, Menaker Sebut Pekerja yang Kena PHK Akan Mendapatkan Uang Tunai dan Pelatihan

"Ketika ada proses PHK maka buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Di UU Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan"


Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular