"Ketika ada proses PHK maka buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Di UU Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR