Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya agar mendapatkan bantuan.
Dengan begitu, target untuk penyerapan 12 juta bisa direalisasikan lebih cepat.
"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, ya lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," katanya.
CARA DAFTAR
Sebelumnya memang bisa daftar secara online namun karena banyak yang daftar akhirnya dibuka offline.
Baca Juga: Wuih Facebook Bagi-bagi Uang Tunai Senilai Rp 19 Jutaan Buat 400 Orang, Syaratnya Gampang Banget Loh
Dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yaitu:
1. WNI
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP
KOMENTAR