5. Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota Madya
Data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada atau tertera di KTP atau KK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos dapat pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah terima SMS, penerima BLT UMKM diminta datang ke bank untuk melakukan verifikasi.
Selanjutnya petugas bank akan memberi tahu dana yang masuk baru bisa diambil dalam waktu 2x24 jam.
Namun ada juga yang langsung masuk ke rekening setelah melakukan verifikasi dan bisa diambil.
Untuk dana segar tersebut bisa dipakai untuk jualan atau usaha lainnya di tempat masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dapat Tambahan Dana dari Presiden, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember.
KOMENTAR