MOTOR Plus-online.com - Bikers atau masyarakat umum masih ada kesempatan dapat bantuan pemerintah atau BLT Rp 2,4 juta.
Buruan daftar syaratnya hanya KTP dapat transferan Rp 2,4 juta bantuan pemerintah (BLT) diperpanjang sampai Desember karena presiden kasih dana tambahan.
Seperti dibilang Kementraian Koperasi dan UKM bahwa program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro diperpanjang sampai Desember.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menuturkan, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sehingga bisa menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.
"Awalnya itu target di awal 9 juta pelaku usaha mikro yang kita berikan bantuan BLT," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Menurut dia, tahap pertama yang menyasar 9 juta pelaku usaha mikro, penyerapannya baru mencapai 92 persen.
"Pada tiga hari belakangan ini penyerapannya sudah 92 persen dan bisa dibilang per hari ini sudah 100 persen, kita genjot hari ini penyerapannya," ucapnya.
Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya agar mendapatkan bantuan.
Dengan begitu, target untuk penyerapan 12 juta bisa direalisasikan lebih cepat.
"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, ya lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," katanya.
CARA DAFTAR
Sebelumnya memang bisa daftar secara online namun karena banyak yang daftar akhirnya dibuka offline.
Baca Juga: Wuih Facebook Bagi-bagi Uang Tunai Senilai Rp 19 Jutaan Buat 400 Orang, Syaratnya Gampang Banget Loh
Dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yaitu:
1. WNI
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP
3. Mememiliki usaha mikro boleh apa saja, termasuk pedagang kaki lima
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM (adanya di kabupaten)
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
5. Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota Madya
Data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada atau tertera di KTP atau KK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos dapat pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah terima SMS, penerima BLT UMKM diminta datang ke bank untuk melakukan verifikasi.
Selanjutnya petugas bank akan memberi tahu dana yang masuk baru bisa diambil dalam waktu 2x24 jam.
Namun ada juga yang langsung masuk ke rekening setelah melakukan verifikasi dan bisa diambil.
Untuk dana segar tersebut bisa dipakai untuk jualan atau usaha lainnya di tempat masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dapat Tambahan Dana dari Presiden, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember.
KOMENTAR