Galau Gak Kebagian Bantuan Pemerintah? Tenang 6 BLT Diperpanjang Sampai Tahun Depan Ketahui Cara Dapatnya

Aong - Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:00 WIB
Kompas
Ilustrasi 6 bantuan pemerintah diperpanjang sampai 2021

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah

Baca Juga: Jangan Takut Saldo ATM Mendadak Bertambah Sebab 6 Bantuan Pemerintah Cair Oktober Ini Berarti Anda Termasuk Penerima

3. Bantuan UMKM

Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM tetap kebagian bantuan pemerintah di 2021. 

Bantuan UMKM atau Banpres Produktif besarnya bantuan Rp 2,4 juta per orang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu:

1. Memiliki usaha dan KTP

2. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

3. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Jangan Takut Saldo ATM Mendadak Bertambah Sebab 6 Bantuan Pemerintah Cair Oktober Ini Berarti Anda Termasuk Penerima

4. Bantuan Keluarga

Pemerintah juga memberikan bantuan keluarga kepada yang belum dapat bantuan apapun. 

Merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga. 

Besarnya BLT Rp 500 ribu per KK atau per kepala keluarga.

Bukan KK peserta yang sudah kebagian PKH (Program Keluarga Harapan).

Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Asyik Telkomsel Kasih Bantuan Uang Rp 5 Juta Buat Penggunanya, Syaratnya Gampang Banget!

5. Bantuan Sembako atau Kartu Sembako

Kartu sembako progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok apalagi di masa pandemi.

Penerima bantuan pemerintah yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

6. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular