Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 15 November 2020.
Nantinya, masyarakat dapat menguruskan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat dan Bank Sumut.
"Benar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat dibayarkan masyarakat sampai 14 November 2020 di Samsat dan outlet terdekat," ujar Victor dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ia mengatakan, masyarakat diberi keringanan untuk membayarkan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bisa Gak Bayar Pajak Kendaraan Pakai Fotokopi KTP, Bukan KTP Asli?
Untuk mengurangi kerumunan massa, ia berharap masyarakat dapat membayar pajak tersebut di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Perihal ini dilakukan, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Iya, nantinya akan diterapkan protokol kesehatan," ungkap Victor.
"Masyarakat wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya," jelasnya.
Baca Juga: Alamat Rumah Sama Tapi Kartu Keluarga Sudah Berbeda, Tetap Kena Pajak Progresif Gak Ya?
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR