Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020.
Mulai keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Perihal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Dalam Pergub, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap, yaitu 15 Oktober-14 November dan 16 November - 15 Desember.
Baca Juga: Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?
Lalu untuk keringanan yang didapat masyarakat, yakni sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.
Kemudian, keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Namun, keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.
Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Ini Penjelasan Sekretaris BPPRD"
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR