Diskon Kedua adalah Diskon Tunggakan Tahun ke-5, untuk Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 4 tahun. Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%.
Diskon Ketiga adalah Diskon BBNKB I, bagi masyarakat Jawa Barat yang membeli kendaraan baru diberikan DISKON Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2.5%.
Selain mendapatkan Bebas dan Diskon diatas, Wajib Pajak di Jawa Barat juga berkesempatan untuk mendapatkan HADIAH berupa 2 Paket Umroh, 5 Sepeda Motor dan 10 Tabungan Bjb masing-masing senilai 5 juta rupiah.
2. YOGYAKARTA
Pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta diperpanjang berdasarkan Peraturan Gubernur DIY 42/2020.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku hingga 30 September 2020.
Baca Juga: Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku hingga 30 September 2020.
Program ini sebelumnya dari 1 April sampai 31 Agustus 2020.
Pemutihan atau bebas sanksi administratif (denda) PKB dan BBN-KB dilakukan dalam bentuk penghapusa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per bulan.
Selain itu, penghapusan berlaku untuk sanksi denda bunga pokok pajak 1 bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.
3. JAWA TIMUR
Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.
Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusny
Baca Juga: Link LIve MotoGP Aragon 2020, Bakal Banyak Kejutan Terjadi, Nih Buktinya
4. BALI
Awalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.
Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.
Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.
Juga sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.
Kemudian akhir Agustus, Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.
5. SUMATERA BARAT
Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Masa berlakukany dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.
Pengumannya di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.
Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB.
Kedua, penghapusan denda BBNKB.
Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
Baca Juga: Mumpung Masih Pemutihan, Yang Masih Nuggak Pajak Segera Bayar, Cuman Sampai Tanggal Segini Bro
6. BENGKULU
Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.
Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020.
Dalam program ini meberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR