Baca Juga: Asyik 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Ke Kantor Samsat
Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, melainkan juga bagi pengusaha transportasi baik swasta maupun pemerintah.
Dengan syarat minimal jumlah kendaraan yang terlambat membayar pajak sebanyak 5 unit terhitung mulai 30 September 2020.
"Kami juga memberikan keringanan pajak kendaraan bagi perusahaan bus yang terlambat membayar pajak terhitung mulai 30 September minimal 5 unit kendaraan,” tutur Tavip.
Dengan adanya pemberian keringanan pembayaran pajak ini, Tavip berharap, bisa membantu masyarakat maupun pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jateng yang Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Undian Mobil dan Motor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR