Cek Dari HP Ketik Nomor KTP di Link yang Disediakan BRI Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta

Aong - Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:00 WIB
BRI/ISTIMEWA
Masukkan nomor KTP dari HP apakah anda termasuk penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta

Baca Juga: Jangan Bingung Terima SMS dari BRI Ditransfer Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Ini Cara Pencairan Menurut Pihak Bank

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan bantuan, harus mengajukan diri ke dinas koperasi di daerah masing-masing.

Hanya saja dia bilang, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.

Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ujarnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Ada SMS dari BRI Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Segera Cairkan di Bank, Pendaftaran Bantuan Presiden Masih Dibuka

Cara mendapat Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 24 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Namun, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini. Salah satunya pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Apakah Anda Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Begini Cara Mengeceknya.

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular