Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.
Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).
Baca Juga: Sah! 8 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Wilayah Bikers Bukan?
3. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.
Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR