Baca Juga: Cepetan ke Samsat, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Provinsi Ini
4. Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY)
Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini.
kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya loh ya, kalau biayanya tetap bakal dikenakan.
Pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku sampai 31 Desember 2020.
Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor, Telat Bayar Pajak Kendaraan Segini Dendanya
5. Bali
Awalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.
Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.
Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR