Kemnaker menyebut pihaknya terkendala penyaluran bantuan subsidi gaji untuk 150.000 pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data," jelas Ida dikutp dari Kompas.com.
"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia meminta pihak pemberi kerja untuk meperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi gaji.
Terkait kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemnaker mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validasi berlapis.
Alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR