Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Alternatif kedua, dilakukan dengan memastikan data peserta terhadap kriteria dalam peraturan yang ada. Sebab, dimungkinkan data yang dimasukkan peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker.
Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta per pekerja ini disalurkan dalam dua termin, artinya masing-masing termin Rp 1,2 juta.
Ida menyampaikan setelah termin I selesai, pihaknya akan segera menyalurkan subsidi gaji termin II.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November (2020) setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ujar Ida.
Baca Juga: Buruan Daftar BPUM, Alamat Berbeda Gak Masalah Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Langsung Disalurkan
Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji ini, dengan target 15,7 juta pekerja penerima.
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima oleh pemberi kerja, data yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan hanya 12,4 juta pekerja.
Ida mengatakan, jika terdapat sisa anggaran, maka akan dikembalikan ke Bendahara Negara.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyaluran Subsidi Gaji ke 150.000 Pekerja Terkendala Data Tak Valid, Bagaimana Solusinya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR