Jangan Salah, Syarat dan Prosedur Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Berbeda Loh, Simak Nih Penjelasannya

Erwan Hartawan - Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:35 WIB
kompas.com
Bayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan 5 tahunan berbeda loh

MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan jangan sampai salah perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan berbeda loh.

Yap memang setiap tahunnya pemilik kendaraan wajib membayar pajak.

STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (prihal asuransi).

Pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya

Sementara prosesnya dibagi menjadi dua macam yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.

Nah biar gak bingung Motor Plus mau jelasin satu-satu syarat dan prosedur perpanjangan STNK mengutip dari Kompas.com.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

- STNK asli dan foto copy;

- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);

- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);

- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);

- Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular