Jangan Salah, Syarat dan Prosedur Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Berbeda Loh, Simak Nih Penjelasannya

Erwan Hartawan - Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:35 WIB
kompas.com
Bayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan 5 tahunan berbeda loh

Baca Juga: Rumus Mudah Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Kena Sebulan

Prosedur Perpanjangan STNK

Pertama, langkah untuk melakukan perpanjangan STNK ialah, wajib pajak harus mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran.

Kemudian, masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan STNK ke loket tersebut.

Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar sesuai metode diinginkan.

Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.

Baca Juga: Revisi STNK dan BPKB yang Salah Ketik Cuma Perlu 30 Menit, Efeknya Kalau Dibiarkan Fatal Banget!

Dalam upaya memudahkan pemohon di tengah pandemi, brother bisa melakukan perpanjangan STNK dengan sistem online lewat aplikasi yang tersedia di daerah masing-masing seperti Samolnas.

Selain itu brother juga bisa memanfaatkan Samsat keliling yang tersebar diberbagai wilayah.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Sementara untuk perpanjangan STNK di tahun kelima, cukup berbeda dan lebih panjang alurnya.

Sebab, akan ada pergantian STNK sekaligus nomor polisi kendaraan bermotor (TNKB).

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular