MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan jangan sampai salah perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan berbeda loh.
Yap memang setiap tahunnya pemilik kendaraan wajib membayar pajak.
STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (prihal asuransi).
Pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya
Sementara prosesnya dibagi menjadi dua macam yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.
Nah biar gak bingung Motor Plus mau jelasin satu-satu syarat dan prosedur perpanjangan STNK mengutip dari Kompas.com.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan foto copy;
- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
- Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Prosedur Perpanjangan STNK
Pertama, langkah untuk melakukan perpanjangan STNK ialah, wajib pajak harus mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran.
Kemudian, masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan STNK ke loket tersebut.
Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar sesuai metode diinginkan.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
Baca Juga: Revisi STNK dan BPKB yang Salah Ketik Cuma Perlu 30 Menit, Efeknya Kalau Dibiarkan Fatal Banget!
Dalam upaya memudahkan pemohon di tengah pandemi, brother bisa melakukan perpanjangan STNK dengan sistem online lewat aplikasi yang tersedia di daerah masing-masing seperti Samolnas.
Selain itu brother juga bisa memanfaatkan Samsat keliling yang tersebar diberbagai wilayah.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Sementara untuk perpanjangan STNK di tahun kelima, cukup berbeda dan lebih panjang alurnya.
Sebab, akan ada pergantian STNK sekaligus nomor polisi kendaraan bermotor (TNKB).
Baca Juga: Gampang Banget, Syarat Blokir Kendaraan Cuma Butuh Fotokopi Ini
Syaratnya sama saja dengan perpanjangan tahunan, tapi kendaraan harus dilakukan cek fisik yang cukup memakan waktu.
Adanya proses ini membuat perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara daring ataupun Samsat keliling.
Jadi brother wajib datang langsung ke kantor Samsat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR