Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara
Lalu tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara preventif dan persuasif juga humanis.
“Lalu, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Adapun dalam Operasi Zebra 2020 tersebut, lanjut Kombes Dicky yang menjadi target operasi adalah 7 prioritas pelanggaran.
Pertama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI) , pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polisi Sering Gelar Razia di Tikungan dan Fly Over Pemotor Gak Berkutik, Apakah Melanggar Hukum?
Selanjutnya, target prioritas pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur .
Dirlantas Polda Aceh ini menjelaskan polisi lalu lintas (Polantas) sebagai pengerak revolusi mental dan pelopor ketertiban di jalan raya serta pelopor keselamatan dalam Operasi Zebra yang akan dilaksanakan akan mengedepankan giat preemptif, preventif dan penegakan hukum (Gakkum) guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dalam rangka pencegahan atau penularan Covid-19 di jalan.
“Kami mengimbau masyarakat Aceh, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor. Lalu bagi pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan,” terang Kombes Dicky.
Lalu pihaknya juga menginformasikan kepada masyakat, selama dua minggu,dilaksanakan operasi tersebut Polantas akan melaksanakan razia kendaraan bermotor.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR