7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi, Siap-siap Operasi Zebra Akan Digelar Senin Depan Selama 13 Hari

Ahmad Ridho - Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:00 WIB
IG @tmcpoldametro
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi, Siap-siap Operasi Zebra Akan Digelar Senin Depan Selama 13 Hari

MOTOR Plus-online.com - Awas! 7 pelanggaran ini jadi incaran polisi, siap-siap operasi Zebra akan digelar Senin depan selama 13 hari.

Operasi Zebra ini akan mengincar pemotor yang melakukan pelanggaran.

Enggak tanggung-tanggung ada 7 kesalahan yang jadi incaran polisi saat operasi Zebra Senin depan.

Operasi Zebra sendiri akan berlangsung selama 13 hari mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Bikers Wajib Paham Ini 2 Cara Mengenali Polisi Gadungan di Jalan, Awas Motor Dirampas

Baca Juga: Ketemu Razia Tapi Polisinya Cuma Sendirian, Jangan Lupa Tanyakan Hal Ini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran satuan lalu lintas Polres sejajaran Polda Aceh, mulai 26 Oktober 2020 akan melaksanakan Operasi Zebra.

Salah satu tujuan operasi tersebut dilaksanakan, yakni berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.

Demikian disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH dalam siaran tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, tujuan lainnya dari pelaksanaan Operasi Zebra yang akan digelar selama dua minggu (26 Oktober-8 November 2020) itu juga dimaksudkan untuk menurunnya lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara

Lalu tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara preventif dan persuasif juga humanis.

“Lalu, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.

Adapun dalam Operasi Zebra 2020 tersebut, lanjut Kombes Dicky yang menjadi target operasi adalah 7 prioritas pelanggaran.

Pertama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI) , pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Polisi Sering Gelar Razia di Tikungan dan Fly Over Pemotor Gak Berkutik, Apakah Melanggar Hukum?

Selanjutnya, target prioritas pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur .

Dirlantas Polda Aceh ini menjelaskan polisi lalu lintas (Polantas) sebagai pengerak revolusi mental dan pelopor ketertiban di jalan raya serta pelopor keselamatan dalam Operasi Zebra yang akan dilaksanakan akan mengedepankan giat preemptif, preventif dan penegakan hukum (Gakkum) guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dalam rangka pencegahan atau penularan Covid-19 di jalan.

“Kami mengimbau masyarakat Aceh, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor. Lalu bagi pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan,” terang Kombes Dicky.

Lalu pihaknya juga menginformasikan kepada masyakat, selama dua minggu,dilaksanakan operasi tersebut Polantas akan melaksanakan razia kendaraan bermotor.

Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?

“Apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri,” pungkas Dirlantas Polda Aceh ini.

 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Catat! Mulai 26 Oktober 2020 Operasi Zebra Dimulai, Ini 7 Pelanggaran dan Prioritas yang Ditindak, 

Source : Serambinews.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular