MOTOR Plus-online.com - Buruan bayar pajak kendaraan bermotor mumpung dendanya dihapus lagi.
Kesempatan buat bikers yang masih belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil.
Jadi gak perlu pusing mikirin tunggakan pajak yang ada, cuma bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) saja.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19, tentunya bisa lebih hemat.
Kabar gembira ini datang dari Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pihaknya memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan.
Adapun program ini berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Aturan tersebut sesuai Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Source | : | TribunJogja.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR