Ternyata, keringanan pajak kendaraan ini bukan pertama kalinya di DIY.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
"Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020," ungkapnya dikutip dari TribunJogja.com.
"Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan," kata Gamal.
Hal serupa juga disampaikan PT Kepala BPKA DIY, Benny Suharsono.
"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan," ungkapnya beberapa waktu lalu.
"Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih," tambah pria tersebut.
"Kalau denda ditetapkan ada double impact, dia tidak bayar denda dan tidak bayar pajak kendaraan," pungkasnya.
Source | : | TribunJogja.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR