Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!

Galih Setiadi - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 18:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaran sekarang mumpung dendanya dihapus lagi.

Ternyata, keringanan pajak kendaraan ini bukan pertama kalinya di DIY.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

"Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020," ungkapnya dikutip dari TribunJogja.com.

"Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan," kata Gamal.

Baca Juga: Buruan Bayar! Ini Daftar Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020 dari Berbagai Provinsi Indonesia Nih

Hal serupa juga disampaikan PT Kepala BPKA DIY, Benny Suharsono.

"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

"Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih," tambah pria tersebut.

"Kalau denda ditetapkan ada double impact, dia tidak bayar denda dan tidak bayar pajak kendaraan," pungkasnya.

Baca Juga: Masih Hangat, 3 Provinsi di Pulau Jawa Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Source : TribunJogja.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular