Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!

Galih Setiadi - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 18:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaran sekarang mumpung dendanya dihapus lagi.

Pergub 82/2020 menjadi perubahan atas Pergub 26/2020 yang intinya menghapuskan sanksi administratif PKB dan BBN-KB

Hal itu dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif.

Yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per-bulan.

Baca Juga: Asyik 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Ke Kantor Samsat

Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.

"Kita dorong kebijakan itu dan sudah di konsultasikan di Komisi B DPRD DIY," ungkapnya.

Danang pun meminta masyarakat segera mengurus keterlambatan pajak kendaraan miliknya.

Mengingat tahun depan sudah tidak berlaku lagi untuk penghapusan denda alias sudah normal kembali.

"Ini kesempatan untuk masyarakat. PAD kita turun bagian dari goodwill pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Yogyakarta Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020".


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Pemda DIY Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya"

Source : TribunJogja.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular