MOTOR Plus-online.com - Buruan bayar pajak kendaraan bermotor mumpung dendanya dihapus lagi.
Kesempatan buat bikers yang masih belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil.
Jadi gak perlu pusing mikirin tunggakan pajak yang ada, cuma bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) saja.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19, tentunya bisa lebih hemat.
Kabar gembira ini datang dari Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pihaknya memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan.
Adapun program ini berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Aturan tersebut sesuai Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ternyata, keringanan pajak kendaraan ini bukan pertama kalinya di DIY.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
"Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020," ungkapnya dikutip dari TribunJogja.com.
"Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan," kata Gamal.
Hal serupa juga disampaikan PT Kepala BPKA DIY, Benny Suharsono.
"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan," ungkapnya beberapa waktu lalu.
"Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih," tambah pria tersebut.
"Kalau denda ditetapkan ada double impact, dia tidak bayar denda dan tidak bayar pajak kendaraan," pungkasnya.
Pergub 82/2020 menjadi perubahan atas Pergub 26/2020 yang intinya menghapuskan sanksi administratif PKB dan BBN-KB
Hal itu dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif.
Yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per-bulan.
Baca Juga: Asyik 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Ke Kantor Samsat
Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.
"Kita dorong kebijakan itu dan sudah di konsultasikan di Komisi B DPRD DIY," ungkapnya.
Danang pun meminta masyarakat segera mengurus keterlambatan pajak kendaraan miliknya.
Mengingat tahun depan sudah tidak berlaku lagi untuk penghapusan denda alias sudah normal kembali.
"Ini kesempatan untuk masyarakat. PAD kita turun bagian dari goodwill pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Yogyakarta Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020".
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Pemda DIY Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya"
Source | : | TribunJogja.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR